Tugas dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan |
1. Fungsi
Membantu kepala sekolah dalam memimpin, merencanakan, mengembangkan, mengarahkan, Mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan sekolah dalam melaksanakan program bidang
kesiswaan sesuai dengan visi, misi, dan program kerja yang telah ditetapkan di SMA xxxxx
2. Hubungan Organisasi
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, wakasek kesiswaan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam membawahi
a. pembina bidang organisasi siswa intra sekolah (OSIS),
b. pembina bidang ekstrakurikuler
3. Tugas
a. Membuat dan menyusun program kerja kegiatan sekolah di bidang kesiswaan (bulanan, semester,
tahunan),mengoordinasi, dan mengawasi pelaksanaannya.
b. Mengawasi pelaksanaan tata tertib siswa.
c. Menyusun program kegiatan K7, mengoordinasi, dan mengawasi pelaksanaannya.
d. Melakukan koordinasi dengan para wakil kepala sekolah lain dan atau pihak lain dalam rangka
pelaksanaan kegiatan pembinaan kesiswaan.
e. Mengoordinasi kegiatan studi banding atau karyawisata siswa.
f. Mengoordinasi pelaksaaan upacara di sekolah.
g. Menyusun program jadwal pembinaan terhadap siswa secara berkala dan mengoordinasi serta
mengawasi pelaksanaannya.
h. Mengadakan dan melaksanakan pemilihan siswa teladan dan berkoordinasi dengan wakasek dan
guru BK/BP.
i. Melakukan pembinaan terhadap pengurus OSIS dalam berorganisasi.
j. Mendokumentasikan data dan informasi yang berhubungan dengan kegiatan pembinaan kesiswaan.
k. Membuat laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada kepala sekolah secara berkala.
l. Mengoordinasikan rencana kebutuhan penunjang kegiatan OSIS, kegiatan ektrakurikuler dan
wawasan wiyata mandala.
m. Melakukan kajian/analisis atas hasil evaluasi kegiatan kesiswaan serta membuat usulan rencana
tindakan perbaikan selanjutnya.
n. Melaksanakan peraturan dan prosedur administrasi sekolah yang berlaku di lingkungan SMA xxx
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dalam batas wewenang yang diberikan oleh
kepala sekolah.
o. Menyusun laporan kegiatan kesiswaan.
p. Mengoordinasi pelaksanaan PSB.
r. Melaksanakan pengendalian APBS dalam bidang kesiswaan / ektrakurikuler.
4. Wewenang
a. Mewakili kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak di tempat.
b. Mengatur dan menyusun pembagian tugas para pembantu wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.
c. Menyusun jadwal pembina upacara dan pembagian tugas guru untuk mengawasi kebersihan dan
ketertiban.
d. Memilih atau menyeleksi siswa berprestasi untuk kepentingan beasiswa.
e. Menyusun panitia kegiatan pembinaan kesiswaan.
5. Tanggung jawab
a. Bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan kesiswaan.
b. Bertanggung jawab atas terciptanya disiplin siswa .
c. Bertanggung jawab atas peningkatan prestasi siswa khususnya dibidang ekstrakurikuler
d. Bertanggung jawab atas tugas interen kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak ada di tempat
sesuai dengan batas kewenangan yang diberikan kepala sekolah.
4 komentar
Thanks a lot.
bisa minta contoh rincian program ?
Gimana kalau ada salah satu sekolah yg siswanya kurang disiplin dalam banyak hal,saya berkomentar seperti ini karena saya sempat melaksanakan tgas kuliah saya disana dan yg saya lihat disana kurang lebih selama 1 bulan siswa disana bahkan kurang sopan.Tidak usah berlebihan mengenai sikap cara mereka berpakaian(baju tidak di masukkan kedalam celana),tidak seragam (yang berhijab tidak sesuai aturan warna warni setiap hari),masalah absensi,dalam 1 hari bisa 100 siswa yg tidak hadir tanpa keterangan.Disini saya tidak Tahu apakah fu gsi dan tanggung jawab seorang kepala sekolah beserta wakil-wakil dan rekan lainnya dimana???
apakah waka kesiswaan juga turut serta dalam perencanaan dan pengelolaan dana OSIS?
Silahkan Berkomentar dengan sopan dan no spam
EmoticonEmoticon